Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Ada yang paham kalimat tadi ???, konsumen tidak butuh produsen maka akan bohong, produsen yang tidak memerlukan konsumen maka sombong. Ungkapan ini gambaran awal terjadinya sebuah transaksi baik penjual dan pembeli (konsumen) karena masing masing saling membutuhkan. Ketika kedua belah pihak sudah saling membutuhkan maka faktor utama yang harus dijaga oleh penjual adalah sikap amanah atau dapat dipercaya dalam menjual produk barang atau jasa. Dengan ini maka akan saling menguntungkan untuk penjual dan pembeli ( Konsumen).

Konsumen disetiap kegiatan jual beli selalu menjadi objek, artinya konsumen adalah orang pertama yang paling butuh terhadap nilai sebuah produk barang atau jasa. Dengan situasi seperti ini, maka ketika konsumen tidak memahami kualitas produk barang atau jasa terkadang transaksi / Jual Beli berujung penipuan dan kerugian baik materi maupun non materi hal ini tentunya karena faktor utama yaitu konsumen tidak cerdas untuk hati-hati dalam membeli suatu barang atau jasa. Dengan ini maka konsumen harus Cerdas bahwa ada Perlindungan Konsumen ketika mendapatkan produk barang atau jasa yang menyalahi aturan dan merugikan konsumen. Untuk mengurangi hal tersebut Pemerintah telah membuat Undang Undang untuk melindungi Konsumen lewat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Departemen Ditjen SPK ( Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen ) maka sepatutnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

 

Keuntungan dan Fungsi Menjadi Konsumen Cerdas

 1. Hemat dan Sehat Konsumen cerdas pasti Hemat karena Terhindar dari kerugian terhadap transaksi jual beli barang atau jasa. Kecerdasan dan ketelitian menjadi hal yang wajib dibawa konsumen karena pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa ; "Penjual dan Pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli". Agar menjadi konsumen cerdas cukup mudah yaitu dengan mengikuti langkah yang telah menjadi standar yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan untuk setiap konsumen.

Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, lakukanlah kegiatan dibawah ini, yaitu ;

1. Teliti sebelum membeli,
2. Memperhatikan Label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa,
3. Pastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan', serta
4. Membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

2. Membantu Program Pemerintah

Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif. Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan. Untuk informasi lengkapnya bisa dilihat website resmi Direktorat Jendral SPK yaitu ditjenspk.kemendag.go.id

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi - gambar warta ekonomi

Contoh Pengawasan Pemerintah Demi Perlindungan Konsumen


Untuk melindungi Konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak berhenti meningkatkan mengawasi produk non-pangan maupun pangan. Pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag. Adapun menurut Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.

Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

1. Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.

2. Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen

Pada awal awal tahun 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.

Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label, dan timbangan yang sesuai.

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dan Sasaran Program

1. Untuk perlindungan konsumen,
2. Pengamanan pasar dalam negeri,
3. Terciptanya Tegaknya Hukum dalam Jual Beli
4.  Dapat menarik investasi di Indonesia.
5. Antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.


Artikel ini ikut serta mensosialisasikan program pemerintah untuk menciptakan "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen" di Hari Konsumen Nasional 2013.
   

 

Next Post Previous Post