Keutamaan Sahur
Keutamaan Sahur
Syarah Bulughul Maram, Hadits No. 548
Dari Anas bin Malik£, dia berkata, Rasulullahﷺ bersabda:
تَسَحَّرُوْا فَاِنَّ فِى السُّحُوْرِ بَرَكَةً
"Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu terdapat keberkahan." (Muttafaq alaih)
Kosa Kata Hadis:
As Sahūr: Adalah makanan yang dimakan pada waktu sahur. Dalam suatu riwayat dengan dibaca As Suhūr adalah mashdar yaitu at tasahhur artinya nama pekerjaannya itu sendiri. Kebanyakan riwayat di-fathah-kan sin-nya yaitu bentukan dari kata As Sahru yaitu mendekati waktu sebelum fajar.
Barakah: Yaitu berlimpahnya kebaikan. Di antara artinya adalah tumbuh dan bertambah. At Tabrīk yaitu memohon kebaikan, dinamakan birkah al mā' (kolam air) karena banyaknya air dan keberkahan terdapat pada perbuatan dan makanan.
Hal-Hal Penting Hadis:
1. Imam Ahmad menambahkan dari hadis Abu Sa'id,
"Maka janganlah kalian tinggalkan bersahur, walaupun salah seorang dari kalian meminum dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat-Nya memberikan ramat kepada orang-orang yang bersahur."
2. Secara eksplisit hadis ini menyatakan wajib sahur, akan tetapi dialihkan kepada hukum sunnah yaitu apa yang dilakukan Nabiﷺ secara kontinyu. Ibnu Al Mundzir menukil kesepakatan ulama atas hukum sunnah makan sahur; bukan wajib.
3. Keberkahan yang didapat dari sahur adalah mengikuti perintah hukum syar'i, taat kepada Allahﷻ berarti mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Diantara keberkahan sahur adalah makan untuk memperkuat berpuasa, taat kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Sahur juga memberikan kekuatan kepada orang yang berpuasa dan tidak bosan dalam berpuasa, berbeda dengan orang yang tidak makan sahur ia akan mendapatkan kesulitan yang memberatkannya untuk berpuasa dan beribadah.
Diantara keberkahan sahur adalah bahwa sahur merupakan sebab yang membangunkannya dari tidur untuk memanggil pada hamba-Nya agar mereka memohon permintaan dan keinginan mereka kepada-Nya. (Lihat surah Ali Imran [3:17]).
Diantara keberkahan sahur adalah dapat melakukan shalat Subuh berjamaah dan pada waktu yang utama, oleh karena itu dapat ditemukan orang-orang yang shalat Subuh berjamaah di bulan Ramadhan lebih banyak dibanding pada bulan-bulan lain, karena mereka melakukan sahur.
4. Sebaiknya seorang muslim melakukan hal-hal yang sudah terbiasa disertai dengan niat yang baik bahkan amal-amal perbuatan yang sudah biasa dilakukan itu bertujuan ibadah kepada Allahﷻ, hal itu dilakukan dengan cara menghadirkan keinginan terhadap makanan yang mulia itu agar setiap perbuatannya menjadi suatu ibadah kepada Allahﷻ. Kata "Khair" dan "Barakah" itu kembali kepada-Nya berupa pahala dan imbalan.
5. Dalam sahur ada perbedaan dengan Ahli Kitab, dalam shahih Muslim ada riwayat hadis dari Abdullah bin Amru, ia berkata, Rasulullahﷺ bersabda,
"Sesungguhnya yang membedakan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur."
Penetap hukum (Rasulullah) menghendaki agar kita tidak menyerupai orang-orang kafir, tidak dalam cara beribadah dan juga tidak dalam kebiasaan, bahkan jika seorang muslim menyerupai dengan cara ibadah orang kafir, maka ini menyebabkan syirik dan kekufuran. Apabila seorang muslim menganggap baik perbuatan orang kafir dan kebiasaan mereka, maka ini dapat ditafsirkan bahwa ia telah menyerupai mereka dalam hal-hal yang samar dan darinya timbul kerusakan.
6. Sabda Nabiﷺ, "Dalam sahur terdapat keberkahan" menunjukkan bahwa keberkahan ada pada makhluk, hal itu sesuai dengan apa yang diberikan Allahﷻ berupa kemampuan, kecakapan, dan kemanfaatan. Keberkahan ada pada manusia; adakalanya dengan ilmu, badan, dan akhlaknya; adakalanya dengan harta dan pangkatnya, dan darinya diperoleh suatu kebaikan yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain. Hal yang dilarang dari meminta berkah kepada para makhluk adalah dengan tubuh mereka. Meminta berkah dengan hal yang zahir berupa keutamaan, pahala, perasaan-perasaannya dan dengan yang lain maka hal ini tidak ada kecuali pada haknya Nabiﷺ, orang yang selain darinya itu dilarang.
Faidah
Hadis-hadis tentang perintah, motivasi, dan mengakhirkan sahur serta menyegerakan berbuka itu merupakan hadis mutawattir yang diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan yang lainnya.
Tidak diwajibkan sahur diriwayatkan oleh Al-Mundzir dan yang lainnya secara ijma'.
Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadis-hadis tentang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur adalah shahih mutawattir.
Firman Allah, "Kemudian sempurnakanlah oleh kalian berpuasa sampai datang malam." (Al Baqarah [2:187]) itu menetapkan bahwa berbuka puasa ketika tenggelamnya matahari secara hukum syar'i. Hal itu ditunjukkan oleh riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain yaitu hadis Umar bahwa Nabiﷺ bersabda,
"Jika malam telah datang dari arah ini dan siang telah pergi dari arah itu, dan matahari telah tenggelam, maka orang yang sedang berpuasa telah berbuka."